
Dailymakassar.id – Makassar – Akhirnya, pengajuan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Makassar telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Melalui keputusan Menteri Kesehatan RI, Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020, tentang penetapan PSBB di wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, menetapkan Kota Daeng ini wajib melakukan dan menerapkan PSBB.
Keputusan tersebut diambil setelah Menkes RI menimbang beberapa hal, termasuk melihat perkembangan virus mematikan tersbut yang terus meningkat di Kota Makassar.
Selain itu, pengajuan PSBB Kota Makassar ini, memang telah didukung oleh undang-undang, mulai undang-undang penanggulangan bencana hingga undang-undang karantina.
Olehnya itu, menurut surat keputusan yang dikeluarkan Menkes RI, bahwa mulai per tanggal diterbitkan keputusan ini 16 April 2020 (sesuai tanggal keputusan), maka Pemerintah Kota Makassar wajib menerapkan PSBB di wilayahnya selama inkubasi yang diajukan


Adapun penambahan jadwal inkubasi perpanjangan jika masih ada bukti penyebaran. Dan pemerintah juga wajib secara konsiten mendorong dan mensosialisasikan pila hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. (As)






















Comment