
“PRODUK jurnalis yang ditegaskan oleh Dewan Pers tetap dijalankan di Pengadilan. Kasus ini dilaporkan oleh Farid Karim Judas yang merupakan salah satu Kepala Dinas di Palopo sekaligus anak dari Walikota Palopo sekarang”.
Dailymakassar.id – PALOPO. Seorang jurnalis di Palopo, Sulawesi Selatan, M Asrul (34) diseret pengadilan dengan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas berita yang dibuat dan diterbitkan di media massa tempatnya bekerja.
Kasus yang menjerat bapak dua anak itu bermula sejak Juni 2019. Tiga berita Asrul di sebuah media massa daring lokal di Palopo, berita.news, dilaporkan seseorang bernama Farid Karim Judas. Asrul dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Tiga berita Asrul itu berjudul: ‘Putra Mahkota Palopo Diduga Dalang Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M’, ‘Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas’, dan terakhir ‘Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?’. Adapun tiga berita itu terbit pada Mei 2019 yakni pada 10, 24, dan 25 Mei.
Kronologi Penangkapan dan Penahanan
Penegak hukum mencatat laporan Judas delapan bulan kemudian atau pada 17 Desember 2019, dengan Laporan Polisi Nomor: LPB / 465/ XII / 2019 / SPKT. Polisi pun disebutkan langsung turun tangan. Asrul mengaku dijemput di kediamannya pada 29 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WITA. Ia langsung dibawa petugas ke Mapolda Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan.
Asrul menceritakan kala itu ia tak didampingi penasihat hukum kala itu. Asrul diperiksa dan menjalani BAP oleh penyidik selama enam jam mulai pukul 15.30-20.30 WITA. Namun, Asrul tak dibolehkan pulang usai menjalani BAP. Ia ditahan di Rutan Mapolda Sulsel sejak 30 Januari-5 Maret 2020.
Asrul baru bebas pada 5 Maret (38 hari ditahan) setelah Dewan Pers melayangkan surat ke Polda Sulsel. Surat tersebut antara lain menegaskan bahwa kasus yang menjerat Asrul adalah ranah jurnalistik. Surat dari Dewan Pers bahwa itu (tulisan Asrul) adalah karya jurnalistik.
Perkembangan Terkini
Sidang perkara UU ITE dengan terdakwa jurnalis Berita.News, Muhammad Asrul, di Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, kembali ditunda pada Rabu (6/10/2021). Adapun kasus Asrul telah bergulir selama tujuh bulan di meja hijau. Ketua Majelis Hakim yakni Hasanuddin, menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan karena jaksa penuntut (JPU) dari Kejari Palopo belum menyiapkan berkas tuntutan terhadap Asrul.
Kuasa hukum Asrul, Andi Ikra Rahman S.H menilai, JPU tidak profesional.
“Jaksa tidak profesional dalam perkara ini. Karena sudah dua kali persidangan pembacaan tuntutan ditunda. Alasan jaksa juga tidak relevan terhadap profesionalitas mengapa tuntutannya belum siap,” ujar Andi Ikra rahman,SH, di Pengadilan Negeri Palopo.
Andi Ikra rahman khawatir, ada tendensi politik sehingga JPU belum menyiapkan tuntutan. Apalagi perkara ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel ke Kejari Palopo. Olehnya, Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi telah meminta Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, yang juga Ketua PN Palopo agar menyurati Kejati Sulselbar apabila pekan depan sidang kembali ditunda. Majelis hakim sendiri, kata Andi Ikra Rahman, bersedia memenuhi permintaan mereka untuk melayangkan surat permintaan tuntutan kepada Kejati Sulselbar.
Sekadar diketahui, perkara UU ITE jurnalis Asrul mulai disidangkan di PN Palopo sejak awal Maret 2021 atau telah berjalan tujuh bulan. Penundaan kerap terjadi karena jaksa tidak bisa menghadirkan saksi dan hakim berhalangan hadir.
Asrul didakwa dengan pasal berlapis karena empat berita dugaan korupsi yang dia tulis dan tayang di Berita.News dilaporkan pejabat Pemkot Palopo, Farid Kasim Judas. (Ip)






















Comment