MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Memberi Uang Pengemis, Ini Penjelasannya

Pengemis (ilustrasi)

Dailymakassar.id – MAKASSAR. Melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik yang diterbitkan pada 27 Oktober 2021, MUI Sulsel mengharamkan memberi uang kepada pengemis di jalanan.

Menurut Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakry menyampaikan, pihaknya menetapkan haram hukumnya mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Begitupun bagi pemberi diharamkan memberi kepada peminta-minta di jalanan maupun di ruang publik.

“Karena itu sama saja dengan mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” ungkap Muammar Bakry.

Dalam fatwa tersebut juga disampaikan bahwa hukum mengemis adalah haram jika yang melakukannya memiliki fisik yang utuh dan sehat namun malas bekerja.

“Tetapi, hukumnya menjadi makruh jika yang melakukannya meminta di jalanan atau di tempat publik yang bisa membahayakan dirinya. Misalnya bagi orang-orang yang punya keterbatasan seperti cacat fisik, ini hukumnya makruh,” jelasnya.

Lebih lanjut, fatwa itu juga menekankan wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara dan membina pengemis dengan sebaik-baiknya.

“Kalau ada orang mengemis di jalan berarti itu adalah tanggung jawab pemerintah. Kalau ada satu warga yang melakukan tindakan mengemis, maka pemerintah berdosa secara hukum agama,” tegasnya. (Ip)

Comment