
Dailymakassar.id – MAKASSAR. Lahan milik Bosowa di Jalan Tanjung Bunga, Kota Makassar diambil kembali. Padahal lahan ini pernah diserahkan ke Pemkot Makassar tahun 2020 lalu.
Saat itu Kota Makassar dipimpin Penjabat Wali Kota Rudy Djamaluddin. Rudy dan Gubernur non aktif Sulsel kala itu Nurdin Abdullah ingin mempercantik Tanjung Bunga dengan proyek pedesterian. Karena jalan yang akan dilebarkan sampai 50 meter, Pemkot Makassar harus membebaskan lahan milik pihak ketiga terlebih dahulu. Salah satunya lahan milik Bosowa. Ada juga lahan milik GMTD, Chairul Tanjung, dan Kalla Grup. Anggarannya menelan ratusan miliar rupiah jika dibebaskan.
Namun lahan itu dihibahkan ke Pemkot. Penyerahan sertifikat lahan dilakukan pada 13 September 2020 yang disaksikan langsung Rudy termasuk salah satunya founder PT Bosowa Corp, Aksa Mahmud.
Setahun berlalu, kini lahan tersebut diambil kembali oleh pihak Bosowa. Lahan itu bahkan ditutupi spanduk bertuliskan “Tanah Ini Milik Bosowa, Dilarang Membangun”.
Tanggapan Wali Kota Makassar
Menanggapi kisruh ini, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto atau yang lebih dikenal Danny Pomanto menegaskan hal itu pasti ada kerugian negara. Olehnya, Danny akan mempertanyakannya karena sudah ada penganggarannya.
“Saya kira ini menjadi barang serius karena menurut berita, ada iklan-iklannya berita bahwa sudah diserahkan, terbuka apa semua,” kata Danny, Selasa, (2/11/2021).
Danny mengungkapkan, setelah memeriksa dokumen yang ada, memang tidak ada jaminan termasuk sertifikat penyerahan ke pemerintah kota Makassar.
“Di legalitas memang tidak ada sertifikat diserahkan ke pemerintah kota,” ungkap Danny.
Dalam perjanjian penyerahan justru tertulis kata “dapat” yang memiliki makna ambigu.
“Jadi dapat, bisa ya, bisa tidak. Jadi kesalahan yang paling mendasar adalah pemerintah kota tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menguasai daerah itu,” tegas Danny.
Olehnya Danny mengaku heran karena penganggarannya tetap ada. Sehingga menurutnya ini adalah kesalahan besar.
“Diklaim, itukan masalah hukum bahwa pernah ji menyerahkan. Nah konflik begini konflik hukum. Jangan tanya sama saya. Tanya sama BPK. Tanya sama KPK, aparat hukum, kejaksaan dan kepolisian,” pungkas Danny.
Tanggapan Dewan
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Kasrudi meminta masalah ini didiskusikan antara pemerintah kota dengan pihak Bosowa.
“Ini sebenarnya faktor komunikasi yang belum ketemu. Boleh kita komunikasi bahwa ini sudah kita berikan, sisa legalitasnya belum dibuat, seumpamanya begitu,” kata Kasrudi, Selasa, (2/11/2021).
Kasrudi mengatakan pemerintah kota harus mengingatkan Bosowa soal dana hibah yang diserahkan.
“Bahwa penyerahan hibah secara lisan kemarin itu ada Pak dan dihadiri oleh pejabat-pejabat terdahulu,” tuturnya.
Setelah dilakukan komunikasi, Kasrudi meminta pemerintah kota membuat perjanjian secara tertulis. Menurutnya, proses hibah harus dikuatkan dengan legalitas, atau perjanjian sebagai dasar hukum. Sehingga bila pihak pemberi hibah meminta kembali lahannya, maka pihak pemerintah kota sudah punya legal standing yang jelas untuk menyerahkan atau tidak menyerahkan kembali. (Ip)






















Comment