
Dailymakassar.id – MAKASSAR. Tempat Hiburan Malam ( THM) Barcode Makassar yang terletak di Jalan Amanagappa resmi disegel, Kamis, (4/11/2021). Hal ini dilakukan setelah pelanggaran berkali-kali melanggar surat Edaran Wali Kota Makassar terkait PPKM dan Perwali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Makassar Recover.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Makassar, Muh Iqbal Asnan mengatakan, Barcode sudah lebih dari tiga kali kedapatan melanggar.
“Saat ini sudah waktunya memang Pemkot Makassar untuk melakukan penyegelan,” kata Iqbal.
“Penutupan sudah sering saat kedapatan melanggar. Saat ini makanya kami segel mi tempat usahanya,” sambung Iqbal.
Sedangkan Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Makassar, Muh Muflih, mengatakan penutupan Barcode sampai batas yang tidak ditentukan.
“Tidak ditentukan kapan bisa dibuka lagi usahanya, kecuali sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemkot Makassar,” ujar Muflih.
Sebelumnya, Plt Kepala Pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Zulkifli Nanda mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan (Disperindag) ternyata izin usahanya sudah expired.
“Setelah rapat ternyata izinnya itu sudah mati. Yang jelas sudah tidak punya izin. Secara aturan dia tidak boleh melakukan aktivitas usaha, harus ditutup,” jelasnya.
Menurut Zulkifli, yang melakukan penutupan harus dari Satpol PP sebagai penegak Perda.
“Karena kalau izinnya ada, kalau rekomendasinya sudah lengkap kita akan cabut, cumankan izinya sudah expired jadi apanya yang dicabut,” pungkasnya. (Ip)






















Comment