NA Dituntut 6 Tahun, Ini Kata KPK

Nurdin Abdullah mengikuti sidang di Jakarta (sreenshoot)

Dailymakassar.id – MAKASSAR. Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 Juta. Hal ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andri Lesmana di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin, (15/11/2021).

Andri menjelaskan Nurdin Abdullah terbukti menerima uang dari pengusaha Agung Sucipto untuk biaya operasional kampanye. Pemberian dilakukan secara berkala. Nurdin Abdullah juga pernah menerima pemberian uang tunai 150 ribu dolar dari Agung Sucipto, untuk mendukung salah satu kepala daerah di Pilkada.

Dari persidangan yang dimulai sejak bulan Juli 2021, JPU memperoleh sejumlah fakta hukum.

Sementara itu menuurut kata JPU KPK, Zaenal Abidin terdakwa Nurdin Abdullah menerima duit dari pengusaha terpidana Agung Sucipto untuk biaya operasional kampanye. Pemberian itu dilakukan secara berkala melalui adik kandung Nurdin, Karaeng Nawang.

“Biaya yang dikeluarkan Agung untuk biayai di Pilkada kurang lebih Rp4 miliar,” kata Zaenal Abidin. (Ip)

Comment