Dari KPK, LBH Pers Hingga Dewan Pers Sesalkan Vonis Wartawan Asrul di Palopo

Ilustrasi kebebasan pers

Dailymakassar.id – JAKARTA. Dewan Pers, LBH Pers hingga KPK menyesalkan vonis 3 bulan penjara terhadap jurnalis berita.news Muhamad Asrul.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta kepada pejabat negara agar tak mudah tersinggung dengan pemberitaan.

“Kalau misalnya pemberitaan itu dianggap sebagai suatu pencemaran nama baik, menurut kami apapun alasannya bisa diselesaikan,” ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).

Alex mengatakan, jurnalis memiliki kode etik tersendiri untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Alex menyarankan kepada pejabat negara yang tersinggung dengan pemberitaan media dapat melaporkannya ke Dewan Pers.

“Kan masing-masing punya mekanisme hak keberatan, hak jawab, kalau terkait kode etik jurnalistik ada Dewan Pers. Pertama mustinya diselesaikan dengan cara seperti itu dulu,” kata Alex.

Alex juga menyayangkan penegak hukum yang memproses pengaduan terhadap Asrul. Semestinya, menurut Alex, penegak hukum bisa mendalami kebenaran pemberitaan yang disampaikan Asrul. Menurut Alex,  KPK juga kerap menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan korupsi di suatu daerah.

“Itu kan juga informasi buat aparat penegak hukum untuk melakukan proses klarifikasi terkait berita yang teman wartawan buat,” kata Alex.

Sementara lbhpers menyatakan sikap:

1. Vonis 3 Bulan Penjara yang dijatuhkan Majelis hakim kepada Jurnalis Asrul karna melakukan Penghinaan dan Pencamaran Nama baik UU ITE, adalah preseden buruk bagi perlindungan Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Hakim telah mengakui dalam putusannya bahwa berita.news sebagai media pers, Asrul sebagai wartawan, dan berita yang dipermasalahkan sebagai produk jurnalistik. Dalam hal yang dipersoalkan adalah Produk Jurnalistik maka pertanggungjawabannya ada pada penanggungjawab media, bukan individu jurnalis. Selain itu, jurnalis yang mengerjakan tugas jurnalistiknya dan menerbitkan produk jurnalistik semestinya tidak dapat dipidana karena menjalankan fungsi berdasarkan UU Pers dan jika mengacu pada SKB pedoman penerapan UU ITE, produk jurnalistik tidak merupakan delik dalam Pasal 27 ayat (3).

2. Putusan ini juga menjadi anomali di tengah kritik tajam dan terhadap UU ITE, yang saat ini masuk dalam prolegnas untuk direvisi karena telah menelan banyak korban kriminalisasi termasuk jurnalis. Pemidanaan terhadap produk jurnalistik dengan UU ITE sebagai bukti tidak efektifnya penerbitan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE. Sehingga pemerintah dan DPR mesti melakukan revisi terhadap pasal-pasal yang bermasalah, dan bukan menambah pasal yang lebih berbahaya.

3. Penerapan pasal-pasal secara serampangan oleh aparat penegak hukum terhadap Asrul menimbulkan kesan adanya relasi asimetris, dimana UU ITE dipakai oleh orang berkuasa untuk memenjarakan siapa saja.

4. Atas putusan tersebut Koalisi akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.

Selanjutnya, Dewan Pers telah mengeluarkan surat pernyataan tertanggal 24 November 2021, Nomor : 03/P-DP/XI/2021 tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Wartawan, Muhammad Asrul. (Ip)

Comment