Saling Tuding Bisnis Investasi Crypto: Hamsul Bakal Laporkan Balik Jemmy dan Frengki

Hamsul bersama pengacaranya (hd)

Dailymakassar.id – MAKASSAR. Terkait dugaan investasi ‘bodong’ dalam bentuk investasi crypto currency (uang kripto) Algopack BitAlgo di Makassar, terus menuai polemik hukum.

Kini giliran Hamsul yang selama ini dituding melakukan dugaan penggelapan dan penipuan dalam bisnis uang kripto balik akan melaporkan Jimmy dan kawan-kawan ke polisi dengan tuduhan penceraman nama baik dan melanggar UU ITE.

Hamsul bersama kuasa hukumnya, Muh. Yahya Rasid SH MH kemudian menggelar konferensi pers bersama awak media, Kamis (6/1/2021) guna mengklasrifikasi tudingan Jimmy, Frengki dan kawan-kawan.

Menurut Hamsul, di tahun 2020 dia mulai melakukan bisnis investasi kripto dan kemudian memberi informasi analisa tren fluktuasi bisnis ini melalui status facebook-nya.

“Saat saya menampilkan di media sosial saya, Elen (istri Jimmy) menanyakan saya lagi berbisnis apa. Kemudian saya menjelaskannya dan rupanya dia tertarik”, ujar Hamsul.

Selanjutnya, Elen memperkenalkan Hamsul ke suaminya, Jimmy. Di pertemuan itu, Hamsul sudah menekankan bahwa dalam bisnis investasi uang kripto ini sangat fluktuatif. “Harganya bisa naik, bisa turun. Di sana ada resiko untung-rugi”.

Karena tertarik, jelas Hamsul, Jimmy langsung membeli koin BitAlgo langsung ke Zulfikar dengan jalan mentransfer. Dan Zulfikar kemudian memberikan koinnya.

“Saat ini, harga koin mengalami kenaikan, jadi Jimmy langsung mendapat keuntungan. Karena merasa untung. Maka Jimmy kemudian kembali membeli koin dan melakukan transfer ke Zulfikar” ujarnya.

Setelah Jimmy mengalami kerugian dalam bisnis ini, dia mengajak Hamsul untuk melaporkan Zulfikar.

“Tapi saya menjelaskan ke Jimmy, apa dasar hukumnya kita melapor. Padahal dia sudah membeli koin dan koin itu sudah di tangannya”, kata Hamsul.

Namun, tiba-tiba saya juga ikut dilaporkan oleh Jimmy dan kawan-kawan ke Polda Sulsel dan menurut Hamsul dirinya langsung dijadikan tersangka.

Hamsul mengaku saat diperiksa sebagai saksi oleh pihak Polda, dirinya merasa ditekan dan diintimidasi. “Dan anehnya video pemeriksaan saya di Polda Sulsel langsung dikirim ke Jimmy sebagai pihak pelapor”.

“Anehnya, setelah disidik, besoknya video hasil BAP saya telah beredar di berbagai medsos. Dan pihak Polda sewaktu pemeriksaan langsung mengklaim bahwa saya pasti menjadi tersangka. Dan memang akhirnya saya ditetapkan sebagai tersangka”, katanya.

Hamsul kemudian, menjelaskan sosok Zulfikar bahwa dia itu adalah pedagang jual beli koin. Setiap pembelian koin dengan dengan Zulkifar adalah murni perdagangan jual beli putus.

“Jadi saya juga membeli koin dari Zulfikar dan bukan pengelola. Anehnya pihak pelapor menuding saya sebagai pihak pengelola”, katanya.

Senada dengan itu, kuasa hukum Hamsul, Muh. Yahya Rasid menekankan bahwa gelar perkara yang telah di Mabes Polri telah diakui Mabes Polri tidak memenuhi hukum unsur delik penipuan dan penggelapan.

“Jadi perkara ini memang sangat terkesan sangat dipaksakan. Ada apa ini? Bareskrim Mabes sudah rekomendasi sudah tidak cukup bukti. Tapi anehnya pihak Polda Sulsel seperti mengabaikan hal ini. Bahkan saya disuruh mempraperadilankan saja. Lha ini kan sudah ada rekomendasi Mabes Polri”, katanya.

“Yang pasti dalam kasus ini banyak sekali terdapat kejanggalan. Yang paling janggal adalah dijadikannya klien saya sebagai tersangka. Padahal, klien saya ini posisinya sama dengan Jemmy. Hanya melakukan investasi bisnis”, pungkasnya (Hd)

Comment