Penyidik Gakkum KLHK Tahan Pelaku Perusak Kawasan Konservasi TWA Malino di Rutan Polda Sulsel

Dailymakassar.id – MAKASSAR. Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menahan tersangka BD (62) beralamat di Kelurahan Pattapang, kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan,

Tersangka melakukan perusakan kawasan konservasi di Taman Wisata Alam Malino. Tersangka menggunakan kawasan hutan secara tidak sah dan menduduki hutan secara tidak sah, serta melakukan perubahan fungsi kawasan hutan konservasi tersebut.

Pelaku telah beberapa kali diberikan peringatan oleh petugas Balai KSDAE Sulsel, namun Pelaku makin berani dan tidak mengindahkan imbauan petugas dan aparat desa.

“Setelah Kejaksaan Sulawesi Selatan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P21), kini tersangka BD (62) ditahan dan dititipkan di Tahti Polda Sulsel,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan di Makassar beberapa waktu lalu.

“Saya instruksikan para penyidik untuk mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya, yang terlibat langsung maupun tidak langsung untuk menindak pelaku perambahan di kawasan TWA Malino. Harapan saya kerja kami ini bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan efek jera,” tambah Dodi Kurniawan.

BD telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.

BD akan dikenakan Pasal 40 Ayat 4 Jo. Pasal 33 Ayat 3 UndangUndang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemmya, dan/atau mengerjakan menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 jo pasal 36 angka 17 pasal 50 ayat 2 huruf huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terjadi di TWA Malino.

Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp. 7,5 miliar**(Jen)

Comment