
Dailymakassar.id – MAKASSAR. Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum dosen perguruan tinggi swasta (PTS) terhadap “AP” salah satu mahasiswa PTN di Makassar yang sempat viral akhirnya resmi memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar.
Oknum Dosen berinisial AM yang telah di laporkan oleh korban penganiayaan yang mencekik AP akhirnya masuk ke meja hijau
pada Pengadilan Negeri Makassar.
Menurut kuasa hukum AP LKBH Universitas Sawerigading Hasbullah, SH, MH kepada media bahwa persidangan oknum dosen tersebut sudah dinyatakan putus, Kamis (3/2/2022)
Dalam persidangan, lanjut Hasbullah, SH, MH bahwa hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menvonis oknum AM terbukti secara sah telah melakukan tindak penganiayaan dan di jatuhi putusan penjara 2 bulan dengan masa percobaan 10 bulan, ujar Kuasa Hukum AP.
“Tentu kami selaku kuasa hukum AP dan PN tidak berhenti sampai disini, sebab masih ada rangkaian berberapa peristiwa dan kami juga sudah melaporkan oknum dosen tersebut terkait penggunaan senjata tajam dan proses hukumnya sekarang tengah berjalan dalam proses penyelidikan di mana keterangan keterangan saksi yang di dalami oleh penyidik. Proses laporan AP terhadap oknum Dosen tersebut, termasuk kami pun sebenarnya kaget juga sebab semalam sekitar pukul 22.00 dapat informasi oleh klien kami dan hari ini di panggil sebagai saksi di Pengadilan Negeri Makassar”, ujar Hasbullah.
Sementara terpidana oknum dosen AM yang hendak di konfirmasi menolak dan mengatakan mohon maaf, jangan, ujarnya.(Hd)






















Comment