Polri Ciduk Tiga Pengedar, 130 Kilogram Ganja Disita

Ilustrasi pengedar ganja

Dailymakassar.id – JAKARA. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berhasil menggagalkan pengedaran ganja jaringan Aceh-Lampung-Jawa Barat.

Dari hasil penangkapan tersebut, sebanyak 130 kilogram narkotika jenis ganja beserta tiga orang tersangka berinisial DS, EF, dan S berhasil diamankan petugas.

Untuk mengelabuhi petugas, tersangka menyembunyikanya di dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong untuk makanan ternak.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (*)

Comment