
MAKASSAR – Dudding Dg Lira yang selama 35 tahun telah menguasai dan menggarap lahan seluas 9500 M sesuai dengan bukti pendaftaran tanah tanggal 16 april 1966, tiba tiba oleh pihak PT. GMTDC dengan dibantu aparat dari Polsek Tamalate Makassar secara sepihak akan melakukan pemagaran di lokasi tersebut. Dasar yang mereka pakai adalah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 20336 dengan luas 6260.M.
“Bahwa sepengetahuan saya di atas lahan tersebut belum pernah ada hak yang terbit di atasnya, dan diduga HGB No.20336 letaknya berada di daerah Barombong, bukan di Kelurahan Maccini Sombala,” kata Dg Lira.
Oleh karena itu, Dudding dg Lira memohon perhatian dan perlindungan hukum dari Presiden RI, Kapolri dan Menteri ATR/BPN RI agar tindakan-tindakan yang diduganha sebagai mafia tanah seperti ini dapat segera ditindak lanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tindakan ini jelas-jelas sangat merugikan masyarakat kecil seperti saya, apalagi dengan kejadian ini saya mendapat tekanan-tekanan dari pihak Polsek Tamalate. Padahal, setahu saya ini adalah ranah perdata dan pihak kepolisian tidak bisa mencampuri selama tidak ada unsur pidana di dalamnya”, ucap Dg Dudding lirih. (aan)






















Comment