
JAKARTA, dailymakassar.id – Kejagung pada Selasa (15/8/2023) petang menetapkan Ismail Thomas, dari Fraksi PDIP sebagai tersangka, dan langsung ditahan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, tersangka merupakan anggota Komisi I DPR.
“Tersangka IT anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Ketut Sumedana.
Disebutkan, keterlibatan tersangka terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. Tersangka dikenakan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejangung telah mengumumkan akan ada tersangka seorang tokoh penting dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang. (rj)






















Comment