Ini Alasan TikTok Indonesia Minta Pemerintah Kaji Ulang Larangan Sosial Commerce Berjualan

TikTok

JAKARTA, dailymakassar.id – Pasca keluarnya aturan baru yang melarang sosial media termasuk TikTok Shop melakukan transaksi langsung alias berjualan, puhak TikTok Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang larangan social commerce berjualan.

Mereka berdalih social commerce sebetulnya bisa menjadi solusi bagi masalah para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” kata Juru Bicara TikTok Indonesia dalam keterangan resminya, Senin (25/9).

Namun demikian, aplikasi sosial media dari China itu akan tetap menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, mereka meminta pemerintah dapat mempertimbangkan lagi dampak jutaan penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” paparnya.

Diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Selasa (26/9) mengaku sudah meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan itu yang menjadi landasan pelarangan social commerce berjualan. Menurut Zulhas saat ini aturan tersebut tinggal diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Sudah saya teken kemarin, tinggal mau diundangkan di Kemenkumham. Saya kira minggu ini selesai,” kata Zulhas di Semarang.

Ia menegaskan perdagangan digital harus diatur. Ia mengatakan media sosial yang ingin menjadi social commerce harus memiliki izin usaha sendiri.

Kemudian, social commerce juga dilarang berjualan dan bertransaksi.

Kalau dia jadi social commerce, harus izin usahanya sendiri. Social commerce seperti media TV. Dia boleh iklan, promosi boleh, tapi tidak boleh jadi toko,” kata Zulhas.

“Tidak boleh juga langsung jadi perbankan, menjamin uang, kredit juga, jualan juga, enggak boleh gitu. Jadi enggak boleh satu platform digital memborong semuanya,” tegas Zulhas. (aan)

Comment