
MAKASSAR, dailymakassar.com – Aksi intimidasi dilakukan seorang oknum security (satpam) bernama Hendra di rumah sakit Siloam Makassar. Oknum security ini memerintahkan menghapus video jurnalis dari media Timurnews, saat meliput peristiwa warga pasutri yang terlilit lehernya kabel optik milik Aikon Plus, anak perusahaan dari PLN di Jalan Tanjung Merdeka tepatnya di depan Mall Trans 7 Rabu pukul 11.00 Wita, (18/10/2023).
Peristiwa ini terjadi ketika awak media mengambil gambar video sewaktu korban di turunkan dari mobil guna mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.
“Hapus itu gambarmu, tidak bisa ambil gambar di sini, kami punya undang undang. Kau wartawan dari mana? mana id card-mu, sini saya periksa,” ujar Hendra dengan wajah yang sinis dan arogan kepada awak media.
Bukan itu saja, oknum security tersebut mendorong wartawan dan menyuruh membaca tulisan aturan rumah sakit tersebut yang diambil dari dalam ruangan rumah sakit membawanya keluar, “coba baca itu,” tambahnya dengan gaya intimidasi kepada wartawan.
“Pak, saya ini ambil gambar di ruang publik, bukan mengambil gambar di dalam ruang rumah sakit, kalau di dalam ruang rumah sakit ya, tentu saya tahu juga aturan internal rumah sakit bapak,” ujarnya.
Untuk menghindari kekerasan fisik dari security, video hasil liputan media ini langsung dihapusnya.
“Santaimaki Pak janganmi main paksa begini”, saya hapusji”, ujarnya.
Dari pengakuan Hendra ke awak media, sudah banyak video wartawan yang meliput diarea terbuka rumah sakit tersebut itu disuruh hapus,
“Sudah banyakmi wartawan yang ambil gambar disini saya suruh hapus, ndak sembarang di sini ambil gambar karena ini rumah sakit internasional,” ucap dia dengan bahasa arogan.
Dari peristiwa tersebut gambar video hasil liputan media ini terhapus, yang tersisa hanya gambar di TKP kecelakaan tersebut.
Sebagai informasi, berdasarkan UU kebebasan pers No 40 tahun 99, pasal 4 berbunyi:
Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 1 ayat (8) Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebahagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
“Dengan demikian” seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. (hen)






















Comment