KOMINFO: Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar

Dipublikasikan April 1, 2024 8:16 PM oleh Admin

Pinjol ilegal

MAKASSAR, DAILYMAKASSAR.ID — Mengulas apakah benar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar? Pasalnya pinjaman online atau pinjol ilegal telah menjadi jalan keluar masyarakat yang sedang berada dalam himpitan ekonomi.

BACA JUGA  Petrokimia Gresik Luncurkan Agro Technology Centre, Pabrik Phonska Cair dan Mobil Uji Coba Tanah Next Generation
Ilustrasi Pinjol ilegal

Hal ini karena syarat pinjam ilegal sangat mudah dan cepat di cairkan. Masyarakat juga tidak berpikir panjang tentang resiko dari pinjol ilegal.

Beredarlah isu bahwa pinjaman online ilegal tidak perlu dibayar. Isu ini menambah daftar panjang masyarakat yang terjebak pinjol ilegal.

BACA JUGA  Kabar Gembira, Aplikasi GoPay Siapkan Rp100 Juta Setiap Hari Bagi Pengguna Baru

Namun, apakah benar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menuturkan bahwa pinjaman online ilegal tidak perlu dibayar.

Pasalnya mereka telah melanggar aturan dan tidak memiliki izin usaha. Sehingga peminjam tidak memiliki kewajiban untuk membayar. (aan)

Comment