Polrestabes Makassar Ungkap Dua Jaringan Narkoba

Dipublikasikan April 5, 2024 1:34 PM oleh Admin

Polrestabes Makassar Ungkap Dua Jaringan Narkoba

MAKASSAR, DAILYMAKASSAR.ID — Polrestabes Makassar menggelar Press Release terkait dengan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba dan tim dari Resnarkoba Polrestabes Makassar telah pengungkap adanya dua jaringan narkotika.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa yang pertama pada tanggal 31 Maret tahun 2024 kurang lebih pukul 12:30 WITA telah terungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 530 kg dengan berbagai barang bukti di antaranya adanya Handphone dan timbangan digital.

BACA JUGA  Selamatkan Sampiri, PT Pertamina Patra Niaga IT Bitung Bersama Mike berhasil Memperoleh Local Hero Inspiration Award 2024

Dengan tersangka insial (AR) dan inisial (AMF), adapun pengungkapan kasus tersebut pada wilayah Andalas Kacamatan Bontoala dan Jalan Daeng Tata Parangtambung, Tamalatea.

Terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 114 ayat (2) sudsider 112 ayat (2) undang undang 35 tahun 2029 tentang narkotika, terang Kapolrestabes Makassar.

Kemudian hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sintetis atau narkotika jenis tembakau sintetis dan dengan pengungkapan pada tanggal 31 Maret tahun 2024 dengan inisial ANF sebanyak 20 kg narkotika jenis tembakau sintetis.

BACA JUGA  Kolonel Inf (Purn) Agussalim, S.H: Sang Kolonel yang Murah Senyum

Dari fakta-fakta pengungkapan kasus tersebut sampai saat ini ada tiga DPO dalam jaringan kasus narkotika dengan inisial MH selalu pemilik barang dan juga inisial RK dan inisial SL.

Taksiran nilai narkotika jenis sabu sebesar 636 juta rupiah, dan untuk serbuk narkotika MD inaca, yaitu sebesar 2 miliar rupiah.

Potensi merusaknya masyarakat untuk narkotika tersebut jika beredar bisa merusak 62 ribu orang.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama pidana penjara 20 tahun. (Hendra)

Comment