
DAILYMAKASSAR — Meningkatnya kejahatan di dunia Maya menjadi perhatian bagi para penegak hukum untuk mengungkap pelanggarannya. Di era globalisasi yang mengarah ke perkembangan IT, membuat banyak hal beralih ke digitalisasi.
Sehingga mengakibatkan tindak pidana menggunakan komputer atau barang digital lain bagi beberapa orang.
Kemajuan perkembangan teknologi menjadikan Cyber Crime masuk dalam daftar jenis kejahatan.
Majelis Ulama Indonesia Kota Makasar, Komisi Hukum HAM dan perundang-undang terdorong untuk memberi pemahaman kepada pengurus jajaran MUI tingkat kecamatan melalui Diskusi Publik dengan tema Analisis Cyber Crime, di Primier Karebosi Hotel, jalan Jend. M. Jusuf, Kota Makassar (13/08/24).





















