Berdasarkan data dukungan yang sudah memenuhi syarat yang diverifikasi faktual oleh KPU DKI Jakarta terbaru ada 677.468 surat dukungan. Angka tersebut sudah melebihi dari batas minimal surat dukungan yang berjumlah sekitar 618 ribu surat dukungan.
Jadi ada selisih lebih dari 60 ribu surat dukungan. Jadi pasangan ini akan terganjal untuk maju sebagai calon independen jika ada lebih dari 60 ribu orang yang melakukan komplain. Namun jika dibawah itu sepertinya akan melaju mulus. Namun KPU DKI kembali menegaskan akan menunggu masukan dari Bawaslu DKI Jakarta.
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, KPU DKI Jakarta sudah bekerja sesuai prosedur yang ada. Tidak hanya ujug-ujug yang menimbulkan keriuhan tentang pencatutan surat dukungan. “Kita sudah melakukan kerja sesuai prosedur, verifikasi baik administrasi maupun faktual juga sudah kita lakukan secara bertahap.”
Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari menambahkan, “kita amati respons masyarakat, yang datanya digunakan atau dicatut. Kalau ada pengaduan bisa ke Bawaslu DKI Jakarta, kita juga sudah buka posko dan hotline. Atas hasil aduan tersebut, akan kita tindak lanjuti. Hingga masa penetapan 19 Agustus 2024.” (dv/daily)





















