Pramono Angkat Bicara Usai Diusung PDIP di Pilgub Jakarta

Pramono Anung telah menyiapkan berkas-berkas persyaratannya untuk diusung sebagai calon gubernur (cagub) untuk Pilkada DKI Jakarta 2014.

Pada Selasa (27/8/2024) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerbitkan tiga surat keterangan hukum untuk Pramono. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan tiga surat yang diterbitkan tersebut, terkait dengan status hukum, hak politik, dan utang-piutang.

“Bahwa benar, PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan yang diajukan oleh pemohon atas nama Pramono Anung,” begitu kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2024).

Tiga dokumen yang diterbitkan tersebut, di antaranya, kata Djuyamto surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. 

Kemudian surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi, badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya. “Surat keterangan tersebut, dikeluarkan atas permohonan dari pemohon Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai calon gubernur DKI Jakarta,” begitu sambung Djuyamto. 

Paslon PDI Perjuangan dalam Pilkada Jakartaakan melawan usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang sudah mendeklarasikan pasangan cagub-cawagub Ridwan Kamil-Suswono. Pasangan tersebut, dikabarkan akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah pada Rabu (28/8/2024). (daily)

Comment