
MAKASSAR — BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Khusus karyawan, iuran dibagi antara pemberi kerja dan peserta dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Meski BPJS Kesehatan menyediakan banyak layanan, tidak semua penyakit atau tindakan medis dapat ditanggung oleh program ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah rincian penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit dan kondisi medis yang meliputi:
Penyakit Infeksi
Kejang demam
Tetanus
HIV/AIDS tanpa komplikasi
Influenza
Pertusis
Faringitis
Tonsilitis
Laringitis
Pneumonia, bronkopneumonia
Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
Hepatitis A
Disentri basiler, disentri amuba
Demam dengue, DHF
Malaria
Leptospirosis tanpa komplikasi
Reaksi anafilaktik






















Comment