Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS

MAKASSAR — BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Khusus karyawan, iuran dibagi antara pemberi kerja dan peserta dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Meski BPJS Kesehatan menyediakan banyak layanan, tidak semua penyakit atau tindakan medis dapat ditanggung oleh program ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah rincian penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit dan kondisi medis yang meliputi:

Penyakit Infeksi

Kejang demam

Tetanus

HIV/AIDS tanpa komplikasi

Influenza

Pertusis

Faringitis

Tonsilitis

Laringitis

Pneumonia, bronkopneumonia

Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

Hepatitis A

Disentri basiler, disentri amuba

Demam dengue, DHF

Malaria

Leptospirosis tanpa komplikasi

Reaksi anafilaktik

Comment