Vonis Ringan untuk Harvey Moeis, Jaksa Ogah Terima

Harvey Moeis sebelumnya divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.

Jaksa juga menuntut Harvey membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Pembayaran uang pengganti itu dikurangi harta benda Harvey yang telah disita dalam kasus tersebut.

“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” kata jaksa.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan. (*)

Comment