Tessa juga menegaskan bahwa seluruh proses pemanggilan saksi-saksi dalam kasus ini sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. “Kembali lagi, semua dikembalikan kepada penyidik, jadi tidak keluar dari situ,” ujarnya tegas.
Dalam kasus ini, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian yang tertuang dalam SK No. 1757 Tahun 2024 untuk dua orang terkait dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024. Kedua orang tersebut yakni Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan anggota DPR Fraksi PDIP, Yasonna Laoly.
Sebelum penetapan tersangka, Megawati sempat mengatakan akan turun tangan jika Hasto ditangkap oleh KPK. “Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya gak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” kata Megawati dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis, di Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024). (*dm)






















Comment