Diduga Langgar Kode Etik ASN, dua Kadis dan Satu Lurah Bakal Diperiksa Danny ASN

MAKASSAR – Dua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Makassar diduga tak netral selama tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak berlangsung. 

Ialah Kepala Dinas Perdagangan Arlin Ariesta dan Kepala Dinas Pendidikan Muhyiddin. 

Mereka diduga telah melanggar kode etik ASN sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan telah menemukan bukti-bukti ketidaknetralan kedua pejabat eselon II tersebut. 

Danny Pomanto menegaskan, jauh sebelum dirinya cuti politik, ia telah menyampaikan kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitasnya. 

Beda pilihan tak ada persoalan, asalkan mereka tidak terang-terangan mendukung pasangan calon tertentu. 

Comment