Dikatakan oleh beliau, sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan, maka seluruh aparatur Kelurahan Pallantikang dituntut untuk meningkatkan memberikan pelayanan secara profesional. Yaitu pelayanan publik yang dicirikan oleh adanya akuntabilitas dan responsibilitas dari setiap aparatur sebagai pemberi layanan.
Untuk memberikan pelayanan yang kami maksudkan, setiap aparatur agar senantiasa mempelajari cara meningkatkan keterampilan dalam memberikan pelayanan. selain kemampuan dalam berkomunikasi dengan masyarakat, keterampilan pelayanan yang harus terus ditingkatkan tersebut, diantaranya adalah penguasaan pengetahuan jasa layanan yang diberikan.
“Tanpa memiliki kemampuan berkomunikasi dan penguasaan terhadap pengetahuan jasa layanan yang diberikannya, seorang aparatur tidak akan mengetahui serta bagaimana cara terbaik untuk memenuhi kebutuhan dan memuaskan masyarakat yang dilayaninya tersebut,” tandasnya
Turut hadir dalam peresmian kantor Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru itu, Ketua DPRD Maros, Camat Maros Baru, Polsek Lau, Danramil 1422-01 Lau, Kades Majjanang dan sejumlah tokoh masyarakat Kelurahan Pallantikang. (*daily)
Laporan: Faisal
Comment