Wakil Komisi D DPRD Kota Makassar, Sosialisasi Peraturan Daerah  Bernuansa Pra-Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2008

Secara umum, Ady menyampaikan 5 point yang perlu mendapat perhatian khusus saat revisi perda ini antara lain :

  1. Fokus Hukum masih reaktif. Banyak pasal yang berorientasi pada penertiban dan pemberian sanksi maka perlu ditekankan pendekatan rehabilitatif dan preventif bukan hanya represif.
  2. Minimnya pasal tentang anak jalanan sebagai subjek yang dilindungi. Anak jalanan masih sering diposisikan sebagai objek gangguan ketertiban maka perlu ada pasal eksplisit yang menegaskan hak anak atas perlindungan dan pendidikan sesuai perlindungan anak.
  3. Kurangnya sinergi antar instansi. Implementasi perda sering terkendala lemahnya koordinasi antara dinas sosial, ketertiban umum dan ketenagakerjaan maka perlu dibuat regulasi koordinasi lintas sektor dan SOP bersama.
  4. Minimnya peran masyarakat dan dunia Usaha. Perda belum mengatur terhadap insentif bagi sektor swasta untuk ikut merekrut atau membina kelompok rentan maka penting menambahkan pasal yang mendorong CSR perusahaan lokal untuk mendukung pelatihan dan penyiapan kerja.
  5. Belum tersedia evaluasi perda. Tidak ada pasal terhadap evaluasi berkala perda ataupun keterlibatan publik dalam revisi perda maka perlu menambahkan klausul tentang kewajiban monitoring dan evaluasi partisipatif 2-3 tahun.

Kegiatan sosper ini disambut baik oleh para audiens dan memberi beberapa masukan terhadap kinerja dan peran pemerintah serta dukungan terhadap pemerintah agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut**(Tbr)

Comment