Beberapa hari berikutnya para oknum tersebut membawa material panel beton dan menutup seluruh lahan tanah secara sepihak tanpa adanya surat perintah, termasuk bangunan TPA yang dipakai dalam kegiatan belajar mengajar.
Tripika Kecamatan menjadi fasilitator dalam menengahi persoalan tersebut. Akbar pemilik sah mengatakan, oknum yang mengaku utusan perusahaan membawa surat yang berbeda.
“Sudah jelas ada kejanggalan, awalnya mengaku utusan dari perusahaan bukan PT Timurama. Sekarang membawa surat utusan dari PT Timurama, dan surat tanah yang diperlihatkan tidak tercantum di aplikasi Sentuh Tanahku Kementerian ATR/BPN,” terangnya.
Warga sekaligus orang tua santri berharap agar TPA aksesnya dibuka dan anak-anaknya dapat kembali belajar mengaji.
“Kami selaku orang tua santri berharap tempat mengaji ini dapat beroperasi seperti semula. Karena sudah beberapa hari di liburkan. Apalagi kita ketahui bersama tanah ini tidak bersengketa dan tidak berperkara di pengadilan,” pungkasnya**(Takbir)






















Comment