Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 2,1 Ton Narkoba

Dari total barang bukti yang dikumpulkan, 212,7 ton telah dimusnahkan sesuai ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Perkap No. 8 Tahun 2014 mengenai tata cara pemusnahan barang bukti narkotika.

Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dari kejaksaan, penyidik, serta tokoh masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas hukum.

Selain langkah penindakan, Polri juga menaruh perhatian besar pada upaya pencegahan. Hingga kini, 228 kampung narkoba telah diidentifikasi di berbagai daerah, dan 118 di antaranya berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas dari Narkoba (KBN).

Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045, cita-cita besar bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan bebas dari jerat narkotika.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba, sekaligus memperkuat pondasi hukum dan moral menuju masa depan Indonesia yang bersih dan berintegritas**(rm)

Comment