Stop Telan Mentah Narasi Medsos! Pakar Hukum Minta Publik Disiplin Baca Naskah Kerja Sama RI–AS

TKDN Industri

Soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pemerintah menyebut ketentuan tersebut tetap berlaku untuk pengadaan pemerintah.

Akademisi yang juga advokat itu menilai hal tersebut sebagai poin penting karena TKDN paling kuat ketika negara membelanjakan uang publik.

Namun, di pasar komersial, isu TKDN lebih kompleks karena produk ritel berada dalam ekosistem rantai pasok, harga, dan pilihan konsumen.

“Publik berhak bertanya sektor apa yang dikecualikan, apakah pengecualian bersifat sementara atau permanen, dan apa kompensasinya bagi industri dalam negeri seperti investasi, alih teknologi, pelatihan, dan R&D (penelitian pengembangan),” kata dia.

Menurutnya, kedaulatan industri bukan sekadar melarang barang dari luar, tetapi memastikan anak bangsa memiliki tangga untuk berkembang dan meningkat.

FAQ juga menegaskan, Perjanjian Perdagangan Resiprokal tidak membahas masalah pertahanan.

Hal ini dinilai dapat menenangkan publik agar tidak berspekulasi mengenai pasal militer.

Meski demikian, ia mengingatkan jika pada era modern, geopolitik sering masuk melalui standar, rantai pasok, teknologi, dan klausul retaliasi.

“Kalimat yang lebih dewasa adalah: tidak ada pasal pertahanan, tetapi dampak strategis tetap bisa muncul melalui desain kebijakan ekonomi. Itu bukan paranoia, itu realitas dunia modern,” imbuhnya.

Terakhir, Harris mengingatkan agar informasi publik yang tidak utuh dapat mengganggu pasar karena pelaku ekonomi bereaksi terhadap ketidakpastian.

Pada akhirnya, masyarakat kecil yang menanggung dampaknya ketika stabilitas terganggu.

Ia mengajak publik untuk disiplin membaca. Jika ingin mengkritik, kritiklah berbasis teks. Jika ingin berdebat, debatlah berbasis pasal.

Ia juga meminta negara memperkuat transparansi dengan menampilkan tautan informasi lengkap, dokumen, naskah ART atau ringkasan resmi pasal-pasal kunci, serta matriks dampak sektor.

“Karena salah satu ciri negara maju dan moderen adalah keterbukaan informasi untuk mendapatkan pendapat publik yang bermakna atau meaningful public participation,” pungkasnya**(rm)

Comment