Pengganti Firli Akan Ditunjuk Jokowi

Firli Bahuri

JAKARTA, dailymakassar.id – Presiden Joko Widodo segera menunjuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara sebagai pengganti Firli Bahuri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Koordinator Staf Khusus Presiden, Arya Dwipayana, mengatakan, penunjukan Ketua KPK sementara akan tertuang dalam keputusan presiden (keppres) yang akan diteken Presiden Jokowi pada Jumat (24/11/2023) malam.

“Jadi ada dua isi dari keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara,” ungkap Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat.

Ari menegaskan, mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan ketua sementara tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.

Selain itu, mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ditanya lebih lanjut soal apakah sudah ada kandidat ketua KPK sementara, Ari menyatakan nantinya akan diputuskan oleh Presiden. Namun, dia mengatakan, kandidat ketua KPK sementara diambil dari pimpinan KPK yang ada saat ini.

“Nanti itu akan diputuskan Pak Presiden. Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini,” ucap Ari.

Ia juga memastikan bahwa pekan depan ketua KPK sementara pengganti Firli sudah mulai bertugas. “Ya ada tentu, setelah keppres itu ditandatangani Presiden. Pasti ada ketua sementara, ada mekanisme yang harus diikuti sesuai UU terkait dengan ketua sementara,” ujarnya. (rj)

Comment