
Dailymakassar.id – Takalar, Personil Polsek Galsel menggelar Operasi Yustisi gabungan bersama Polri, TNI, Damkar dan Satpol PP Kab Takalar, di Jalan Poros Galesong, Desa Bontokassi Kecamatan Galsel untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Takalar No. 25 Tahun 2020 terkait disiplin penegakan Protokol Kesehatan. Operasi ini dipimpin langsung oleh unsur pimpinan Tripika, Kapolsek Galsel AKP I Wayan Suanda, SH. Pjs Danramil Galsel dan Camat Galsel, Jum’at (13/11).
Personil Polsek Galsel yang dipimpin oleh Kapolsek Galsel AKP I Wayan Suanda SH bersama unsur Muspika mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi gabungan TNI, Polri, Damkar, Satpol PP dan unsur pemerintah ini, merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 6 tahun 2020 dan peraturan Bupati Takalar No. 25 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin Protokol Kesehatan.
Operasi Yustisi gabungan tersebut melibatkan personil Polri 6 orang, TNI 6 orang, Damkar 6 orang , Sat Pol. PP 10 orang dan unsur pemerintah 2 orang. Operasi ini berjalan lancar dengan merazia sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas di jalan Poros Galesong Selatan Desa Bontokassi Kec. Galsel Kab. Takalar. Para pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak menggunakan masker diberikan teguran lisan maupun tertulis. Selain itu, masyarakat di sekitar diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan yakni “Lindungi Diri dan Keluarga dengan 3M” yaitu ; memakai masker bila beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan menjaga jarak untuk menghindari kerumunan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19.
Kegiatan operasi Yustisi gabungan yang digelar personil Polsek Galsel tersebut berhasil menegur masyarakat sebanyak 103 orang warga yang tidak mematuhi Protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker.
Sanksi berupa teguran lisan untuk 43 orang, teguran tertulis 53 orang, dan tindakan fisik berupa push up sebanyak 7 orang.
“Kami terus berupaya mengedukasi warga agar taat protokol kesehatan dan dengan teguran tersebut, kami berharap bisa menjadikan efek jera agar penularan Virus Covid-19 cepat berakhir di Kab. Takalar khususnya di Kecamatan Galsel,” ucap Kapolsek Galsel.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., menjelaskan Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Selain itu, operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif diseluruh wilayah Sulsel.
“Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster Covid 19, lokasi keramaian, dan fasilitas umum,” kata Kabid Humas.
Dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat Sulsel yang beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid 19,” ungkap Kabid Humas.
Ia menambahkan Polda Sulsel dan jajarannya akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong, dan sekaligus mengawasi dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan. (Dh)






















Comment