Soal Kepala Inspektorat Lutra Rangkap Jabatan, Indikasi Langgar Permendagri No 15/2020?

Rangkap jabatan PNS (ilustrasi)

Dailymakassar.id – LUTRA. Penunjukan Muhtar Jaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian ULP Sekretariat Daerah Luwu Utara (Lutra) yang juga menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Lutra mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan di media sosial.

Setelah dikritisi salah satu tokoh Luwu Utara (Lutra) Sulsel, Luthfi A. Mutty soal rangkap jabatan, akhirnya dijawab oleh Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Muchtar Jaya melalui salah satu media online.

Selanjutnya perkembangan terkini juga telah dijawab oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Nursalim Ramli.

Nursalim menjelaskan dari sisi regulasi. Kata dia, penunjukan Muhtar Jaya sebagai Plt Kabag ULP sudah sesuai dengan regulasi berupa Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pasal 54.

“Di situ tegas dijelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dapat menugaskan pejabat pemerintah sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas pada jabatan yang belum dijabat oleh pejabat defenitif,” jelas Nursalim Ramli, saat dimintai tanggapannya terkait hal ini, Kamis (4/11/2021), di Masamba, dilansir dari portal resmi Luwu Utara, Jumat (5/11/2021). https://portal.luwuutarakab.go.id/post/soal-penunjukan-muhtar-jaya-sebagai-plt-kabag-ulp-ini-tanggapan-kepala-bkpsdm

Nursalim mengatakan, dalam pasal 56 ayat (1) dijelaskan bahwa yang dapat diberi penugasan sebagai Plh atau Plt adalah pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat adimistrator dan pejabat pengawas. Dijelaskannya, dalam ketentuan pasal 56 ayat 1 juga disebutkan bahwa pejabat yang ditunjuk adalah yang memiliki  kualifikasi dan kompetensi sesuai bidang yang ditugaskan.

“Apabila ketentuan tersebut dikaitkan dengan posisi pak Muchtar sebagai Inspektur dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, maka sangat jelas bahwa penugasan yang bersangkutan sebagai Plt Kabag ULP sudah sesuai aturan perundang-undanganan dalam bidang kepegawaian, artinya  tidak ada aturan yang dilanggar dari aspek kepegawaian,” jelas Nursalim.

Alasan lain yang menguatkan posisi Muhtar Jaya sebagai Plt Kabag ULP adalah bahwa yang bersangkutan dinilai memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan Plt Kabag ULP berdasarkan pasal 56 ayat 2 perundang-undanganan dalam bidang kepegawaian. Apalagi, kata dia, yang bersangkutan juga memiliki kualifikasi yang tak perlu lagi diragukan.

“Pak Muchtar memiliki sertifikat kompetensi L4 dalam pengadaan barang dan jasa. Apalagi  beliau mantan Kadis PU, yang tentunya sangat memahami persoalan barang/jasa,” imbuhnya.

Terkait masa jabatan dia, Nursalim menyebutkan, masa jabatan Plt diatur dalam PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2021 paling lama 3 bulan.

“Apabila belum ada pejabat defenitif, maka dipertimbangkan diperpanjang maksimal sekali penugasan, yakni 3 bulan,” pungkasnya.

Soal Pengawasan Inspektorat Daerah Terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

Tugas pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa termasuk dalam tugas inspektorat daerah atau disebut APIP. Tugas APIP dalam pengadaan barang dan jasa, sudah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, pada pasal 76.

Versi KASN, Col Langgar Kode Etik

Dari rilis resmi KASN (09/7 2021) melalui portalnya https://www.kasn.go.id/id/publikasi/pns-rangkap-jabatan-melanggar-etika, yang dilansir, Jumat (5/11/2021) menjelaskan, dalam hal rangkap jabatan, maka perlu dipertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap profesional. Bukan tidak mungkin akan terjadi Conflict of Interest (CoI) dalam menjalankan tugasnya, apalagi jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Adanya CoI ini juga merupakan salah satu tindakan yang melanggar asas netralitas dalam pengambilan keputusan.

Dalam posisi inilah etika seorang PNS dipertanyakan dan perlu dipertanggungjawabkan, karena sudah selayaknya seorang PNS yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan netral. PNS yang terbukti tidak profesional dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya dapat dinyatakan melanggar kode etik dan tentu dapat dikatakan sebagai PNS yang tidak beretika. (Ip)

Comment