
Dailymakassar.id – MAKASSAR. Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel terkait tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki dan mengangkut satwa Penyu Hijau (Chelonia Mydas) yang dilindungi negara, Selasa (11/01/2022).
Dalam konferensi pers yang digelar, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana menjelaskan penangkapan tersebut dinilai berhasil karena selama ini penangkapan penyu hijau yang dilindungi masih terus berlangsung.
“Kasus ini berhasil diungkap oleh rekan-rekan kita dari Kementrian Kemaritiman dan selanjutnya diserahkan kepada Polda Sulsel dan ditangani Dirkrimsus Polda Sulsel”, ujar Kombes Komang.
Dia menjelaskan, ada 4 tersangka, masing-masing berinisial S (49), Z (18), B dan R yang semua berasal dari Kabupaten Takalar.
“Barang bukti yang di temukan yaitu 4 kulit dari Penyu Hijau dalam kondisi hidup, satu unit perahu warna putih yang memiliki dua mesin diesel dan satu unit alat tangkap berupa jaring”, imbuhnya.
Adapun pasal yang di langgar adalah Pasal 42 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 2 Huruf A dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun atau denda sebanyak 100 Juta Rupiah.
Selanjutnya dari hasil pengembangan penyidikan kembali ada 2 tersangka diamankan di Makassar. Masing-masing berinisial K (34) dan R (53).
Dalam penangkapan barang bukti yang ditemukan ada sekitar 93 Kg bagian tubuh penyu-penyu yang sudah diawetkan, satu unit mobil warna abu-abu tua dengan Nomor Polisi DD 1150 CG beserta STNK dan handphone merek Samsung beserta empat kartu telepon.
“Pasal yang disangkakaan adalah Pasal 40 Ayat (2) yang berbunyi bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 33 Ayat 3 dapat di Pidana dengan Penjara paling lama 5 Tahun dan denda sebanyak 100 Juta Rupiah”, jelas AKBP Komang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri menambahkan, bagian dari tubuh Penyu ini tidak diekspor tetapi hanya untuk di konsumsi disalah satu rumah makan.
“Bagian- bagain Penyu yang terurai yang di temukan dapat dijual dengan harga perkilogramnya sekitar 250 Ribu Rupiah”, ujarnya.
Penyu hijau dipercaya punya khasiat yang bagus untuk kesehatan tetapi ini menjadi masalah karena melanggar Undang-Undang Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati”, pungkasnya.
Di tempat yang sama, Koord TWP Kapoposan BKKPN (Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional) Kupang, Ilham mengatakan bahwa lokasi Penangkapan tersangka kasus pertama ini di dalam Kawasan Konservasi perairan Nasional.
“Jadi lokasi penangkapan namanya Taman Wisata Nasional Perairan Kapoposang tepatnya pada Pulau Gondong bali Kabupaten Pangkep Sulsel”, ujarnya.
Terkait kasus ini sendiri, pihaknya sudah mendengar informasi tersebut semenjak 6 bulan terakhir dari warga masyarakat bahwa adanya kegiatan Eksploitasi berupa penangkapan Penyu.
“Selama 6 bulan terakhir ini kami berusaha mencari informasi dan pada tanggal 8 mendapat informasi dari masyarakat bahwa si tersangka ada di sekitar perairan Kondom Bali sementara menebar jaring ketika itu kawan-kawan dari Pengelola kawasan Konservasi melakukan pengecekan di lapangan pada pagi hari di temukan satu kapal di kendarai oleh tersangka dan ternyata di dalam palka itu ada lima ekor Penyu Hijau 4 dalam kondisi Hidup dan 1 Kondisi Mati”, jelasnya.
“Dari penangkapan tersangka tersebut maka kami berkordinasi dengan Dirkrimsus Polda Sulsel untuk menindak lanjuti kasus ini”, lanjutnya.
Sementara itu, Syafyudin Yusup Dosen Peneliti Fakultas Perikanan dan Kelauatan Unhas mengatakan dari jumlah 93 Kilogram yang berhasil disita ini belum dapat memprediksi berapa jumlah penyu yang ada karena kondisi sudah terurai seperti ini jadi tidak ada identitas satu kelompok individu Penyu sehingga hanya mengindentifikasi jenis Penyunya yakni Penyu Hijau dengan nama ilmianya Chelonia Mydas.
“Karekteristinya ada pada bagian pelahan dari garis-garis Penyu tersebut karena pas tempat lengketnya dan daging Penyu itu menunjukkan bahwa ini adalah Penyu Hujau”, urainya.
Dari hasil penangkapan pertama, lanjutnya, terindikasi bahwa tersangka melakukan penangkapan Penyu Hijau saja. “Di Indonesia yang paling banyak itu Penyu Hijau dan Penyu sisik sedangkan Penyu lain itu jarang sekali ada. Dua jenis ini yang paling banyak beredar di indonesia”.
Menurut KA BPSDA Ir. Thomas Nifinluri M.Sc, Penyu Hijau ini memang sudah ditetapkan sebagai Satwa dilindungi karena terancam punah oleh Badan Konservasi Dunia yang berpusat di Inggris.
“Di dunia ini ada 7 Jenis Penyu dan dari ke 7 jenis penyu tersebut ada di Indonesia dan Penyu Hujau memiliki ciri khasnya itu warna kuning kehijauan dan usianya bisa sampai dengan 100 Tahun memang mereka hidup pada perairan Tropis dan Subtropis”, katanya.
Kemudian selain statusnya terancam punah juga Undang Undang yang melindungi
Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya seperti yang jelaskan pada Pasal 40 Ayat 2 Pasal 21 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 33 Ayat 3 memang di larang memiliki, memelihara dan memperdagangkan. [Hd]






















Comment