
Dailymakassar.id – Makassar – Setelah melalui tahun 2019, tibalah bulan Desember yang menandai penghujung tahun 2019. H -2 hari raya Natal 2019 dan jelang tahun baru saat ini khususnya di Indonesia, dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur, termasuk kalangan yang bukan merayakan hari raya Natal.
Diketahui, pada Natal kali ini (25/12/2019) yang jatuh pada hari Rabu, pemerintah jauh hari sebelumnya telah menetapkan cuti bersama.
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menteri PANRB Syafruddin, di Jakarta, 2 November 2018.
Dalam Keputusan Bersama itu disebutkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah (3 hari) dan Hari Raya Natal (1 hari).
Khusus Natal 2019 ini, cuti bersama jatuh pada 24 Desember (Selasa). (Aan/Ip)






















Comment