
Dailymakassar.id – Makassar – Tim Macan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Senin (02/03/2020) sekitar pukul 16.30 Wita, berhasil membekuk dua pelaku, masing-masing perempuan TL (44) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Barukang Kota Makassar dan lelaki berinisial NR (23) warga Jalan Lembo Kota Makassar.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku perempuan TL ditemukan 2 (dua) sachet plastik bening diduga berisi narkoba jenis sabu dimana barang tersebut sempat dibuang oleh pelaku ke arah depan rumah tetangganya pada saat dilakukan penggeledahan.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edy Supriady Idrus mengatakan, kronologi penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika lokasi Jalan Barukang 1 Kota Makassar, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan laporan itu, tim Macan dari satuan narkoba Polrestabes Makassar langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dilaporkan. Saat dilakukan pengintaian petugas mendapati seorang lelaki berinisial NR yang diduga kuat telah melakukan transaksi narkoba di rumah perempuan TL.
Tanpa menunggu lama petugas pun melakukan penangkapan, “ditemukan dua sachet plastik bening berisi sabu yang sempat dibuang oleh lelaki NR, Polisi pun langsung melakukan penggeladahan di rumah perempuan TL dan ditemukan satu sachet besar yang didalamnya berisikan sabu yang telah dipisah menjadi 13 sachet kecil,” jelas Kompol Edy Supriady Idrus.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui kalau barang tersebut dia peroleh dari perempuan KM yang tinggal di Jalan Sapiria, Kota Makassar.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut. (Ar)






















Comment