(BREAKING NEWS) THM Nakal, Danny Pomanto: Cabut Izinnya

Danny Pomanto (ist)

Danny Pomanto memang tak main main soal aturan PPKM. Ketegasannya tentunya membuahkan hasil dimana Makassar saat ini masuk level 2″

Dailymakassar.com – MAKASSAR. Beberapa tempat usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar ditemukan melanggar Surat Edaran Wali Kota terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar  Moh Ramdhan Pomanto atau dikenal dengan Danny Pomanto menegaskan sudah ada pelonggaran yang diberikan kepada para pelaku usaha. Jadi yang nakal melanggar aturan PPKM level 2 izinnya dicabut saja.

“Kalau begitu (THM nakal-red) saya perintahkan untuk segera dicabut izinnya. Kalau tidak bisa ditutup, cabut saja izinnya. Karena ini cukup longgar. Kenapa mesti melanggar lagi,” tegas Danny, Senin, (25/10/2021).

Sebelumnya, salah satu THM yang disoroti adalah Barcode Makassar  misalnya, yang terletak di Jalan Amanagappa, No. 5 Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan terancam ditutup.

Plt Kasatpol PP Kota Makassar, Muh Iqbal Asnan, Jumat, (22/10/2021) lalu bahkan mengatakan selain Barcode, masih ada lagi yang bakal ditutup karena beberapa kali melanggar.

“Ada satu lagi, tapi sementara kita proses. Tapi satu sudah pasti kita ajukan,” ujarnya.

Bagaimana progress PPKM Makassar

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1. Dalam surat edaran di Makassar, Minggu (24/10/2021) menetapkan PPKM level 2 untuk sejumlah daerah yakni Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Pare-Pare dan Kota Palopo.

Sedangkan PPKM level 3 berlaku pada Kabupaten Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan. Selanjutnya Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Utara. (Ip)

Comment