
Dailymakassar.id – GOWA. Pasutri pemilik Cafe, Ivan dan Amriana di Gowa yang sempat viral karena dipukul oknum Satpol PP Gowa saat razia PPKM beberapa waktu lalu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hoaks kehamilan. Mereka dijerat UU ITE.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah digelar perkara,”ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, Kamis (18/11/2021).
Gelar perkara terhadap keduanya dilakukan pada Senin 15 November lalu. Hasilnya, pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Boby.
Diberitakan sebelumnya, Amriana dan suami dipolisikan karena berbohong hamil saat dia menjadi korban penganiayaan anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, saat razia PPKM di warkop milik Amriana di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu 14 Juli 2021 lalu.
Amriana dan suami dilaporkan ke polisi oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menamakan diri Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel pada Kamis 22 Juli 2021 lalu. Keduanya dipolisikan dengan tudingan melakukan upaya provokasi ke masyarakat. (Ip)






















Comment