
Dailymakassar.id – MAKASSAR. Persoalan bisnis dalam bentuk investasi crypto currency (uang kripto) menyisakan banyak persoalan yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah Frengki yang mengaku telah menjadi korban dari investasi Algopack BitAlgo AVC di Makassar.
Frengki berkisah awal mulanya dia tertarik berinvestasi uang kripto ketika diajak temannya terkait investasi yang menguntungkan ini.
“Awalnya saya diajak teman bagaimana berinvestasi selama 3 tahun dan mendapat pengembalian dana sebesar 300 persen dan dapat dicairkan per hari”, kata Frengki, Jumat (31/12/2021).
Cara berinvestasinya, jelas Frengki, investor menyetor duit dalam Rupiah dengan melakukan transfer dan kemudian dikurs dengan dollar senilai Rp.16.000.
“Dollarnya ini bukan dollar AS atau Dollar Singapura tapi Dollar Algopack. Tapi investasi yang kami tanamkan tidak pernah dikembalikan. Kami hanya dijanji terus. Makanya kami sepakat bersama teman-teman untuk melaporkannya ke polisi. Pihak Polda Sulsel pun telah menetapkan Hamsul sebagai pihak terlapor sebagai tersangka”, katannya.
Namun sayangnya, menurut Frengki, tersangka hingga saat ini tidak ditahan dan masih saja melakukan aktifitas bisnis investasi dengan nama lain.
“Kami meminta Polda Sulsel untuk segera menahan tersangka dan memaksa tersangka untuk mengembalikan uang kami”, pungkasnya.
Ini Kata Kuasa Hukum Hamsul
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Hamsul, Muhammad Yahya Rasid SH MH menampik semua tuduhan pelapor Frengki dan kawan-kawan.
Menurutnya, sebenarnya dalam dunia trading jual beli koin tersebut tidak berbeda dengan jual beli saham hanya dalam bentuk yang berbeda.

“Jadi sebenarnya yang mengaku-ngaku sebagai korban itu sebenarnya bukan korban. Demikian juga dengan terlapor itu sebenarnya bukan pelaku”, katanya, Minggu (1/1/2022)
Justru, kata Yahya, yang mengaku korban inilah yang sebenarnya menjadi dalangnya karena telah melakukan trading. Sudah melakukan jual beli koin bahkan sudah pernah memperoleh keungtungan Rp.6 Miliar.
“Koin nya kan sudah diterima oleh pelapor. Terserah mereka mau menjualnya atau tidak. Syamsul itu bukan pelaku atau membuat orang lain menjadi korban.
Terkait posisi Hamsul dalam kasus ini, kata Yahya, juga sebenarnya merupakan korban.
“Zulfikarlah yang menjadi traider. Jadi seluruh uang investasi yang telah ditransfer pihak investor telah diserahkan kepada Zulfikar”, tegasnya. Bahkan Mabes Polri sudah melakukan gelar perkara dan tidak memenuhi unsur pembuktian”, katanya.
Dengan demikian, lanjut Yahya, penetapan tersangka oleh Polda Sulsel kepada kliennya ini terkesan sangat dipaksakan karena sama sekali tak memenuhi unsur pasal 372 dan 378 KUHP.
“Seharusnya pihak Polda Sulsel mengindahkan hasil gelar perkara Mabes Polri sebagai institusi di atasnya”, ucapnya.
Yahya juga menyayangkan pihak Bank dalam hal ini Bank BCA yang memblokir rekening kliennya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Seharusnya perbankan yang profesional harus mengikuti SOP yang ditetapkan”, pungkasnya. (Hd)






















Comment