KPK Tahan 4 Oknum BPK Sulsel, Ini Kasusnya

4 oknum BPK Sulsel ditahan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan dan empat tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan di Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Para tersangka digiring oleh penyidik KPK turun dari ruang pemeriksaan menuju ruang konferensi pers.

Adapun tersangka yang telah ditetapkan KPK sebagai berikut:

Sebagai Pihak Pemberi:

1. Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebagai Pihak Penerima:

1. Andy Sonny selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel;

2. Yohanes Binur Haryanto Manik selaku Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel;

3. Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; dan

4. Gilang Gumilar selaku Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 s/d 6 September 2022,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Alex menjelaskan, perkara bermula pada 2020, saat BPK Perwakilan Provinsi Sulsel memiliki agenda salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2020.

Sebelum proses pemeriksaan, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy, Wahid dan Gilang yang pernah menjadi Tim Pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.

“Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 di duga juga dikondisikan oleh AS, WIW dan GG dengan meminta sejumlah uang,” ucap Alex.

KPK menemukan dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020 terdapat item temuan terkait beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Atas temuan itu, Edy Rahmat kemudian berinisitiaf agar hasil temuan dari Tim Pemeriksa dapat di rekayasa sedemikian rupa diantaranya untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada.

“Dalam proses pemeriksaan ini, ER selaku Sekretaris Dinas PUTR aktif melakukan koordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan termasuk teknis penyerahan uang untuk Tim Pemeriksa,” ujar Alex. [ip]

Comment