
MAKASSAR – Sat-Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Trully Sohomuntal Simanjuntak menegaskan Restorative Justice itu sudah menjadi program Kapolri. Ini merupakan cara untuk mengedepankan asas berkeadilan ke masyarakat dalam menyelesaikan masalah perkara pidana.
Dengan Restorative Justice, kata AKBP Reonald merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Saya sering ingat kan sampai ke jajaran anggota Penyiidk Reskrim harus mengedepankan Restorative Justice demi kebermanfaatan bersama”, AKBP Reonald Simanjuntak Trully Sohomuntal, kepada jurnalis di ruang Sat-Rekrim, Minggu (9/10).
Restorative Justice ini, lebih memudahkan karena antara pihak korban dan pelaku dillakukan pendekatan kekeluargaan untuk mendamaikan kedua belah pihak.
“Menurut Friedmen tujuan penegakan hukum itu ada tiga unsur utama yakni rasa adil, kepastian hukum dan adanya tujuan yang lebih besar untuk kebermanfaatan bersama”, ujarnya.
Ada beberapa kategori yang tidak dapat di Restorative Justice, lanjutnya, yakni kategori unsur pidana yang pelakunya berulang kali melakukan kejahatan berat, termasuk pidana yang akibatnya fatal seperti menghilangkan nyawa seseorang dan menghilangkan barang bukti.
“Manfaat Restorative Justice bertujuan menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana dan sangat berdampak pada rasa keadilan untuk menjadikan pandangan positif di kalangan masyarakat, khusus kota Makassar”, ujarnya.
“Penerapan keadilan Restoratif yang efektif bergantung pada dua faktor. Pertama, dari unsur masyarakat, keberhasilan keadilan restoratif akan tercapai jika pola pikir masyarakat tidak hanya fokus pada efek jera pelaku, melainkan pemulihan kerugian korban. Kedua, dari sisi Aparat Penegak Hukum (APH), kerja sama antar institusi menjadi faktor penentu tercapainya tujuan di atas”, pungkas AKBP Reonald. [hd]






















Comment