
MAKASSAR – Lanjutan sidang kasus lahan eks Kebun Binatang Makassar di Gedung Triple C Tanjung Bunga Makassar dengan terdakwa Ernawati Yohanes kembali tidak dihadiri saksi pelapor mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Makassar Yan Septedyas.
Hal ini membuat ketua tim kuasa hukum Ernawati, Andi Asis Maskur SH kembali dibuat kecewa. Menurutnya, kesaksian Yan Septedyas sangat dinantikan karena laporannyalah yang membuat klien-nya saat ini duduk sebagai terdakwa. Namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menjanjikan akan menghadirkan Yan Septedyas di sidang selanjutnya.
“Padahal mantan Kepala BPN ini lah yang melaporkan ibu Ernawati dalan kasus tindak pidana dugaan pemalsuan dan penggunaaan surat-surat palsu”, ujarnya, Rabu (26/10/2022).
Andi Asis menjelaskan mengapa pihaknya ngotot ingin menghadirkan Yan Septedyas karena, dua saksi dari BPN yang dihadirkan mengatakan tidak paham dengan pertanyaan pihak kuasa hukum.
“Karenanya itu kami ngotot agar mantan Kepala BPN Makassar dihadirkan”, tandasnya.
Andi Asis juga mengatakan soal adanya insiden kecil di persidangan karena pihak JPU mengatakan pihak BPN Makassar sudah menjawab pertanyaan klien-nya soal status lahan tersebut.
“Padahal itu bukan jawaban, tapi balasan terhadap pertanyaan klien kami agar melengkapi berkas. Setelah klien kami melengkapi berkas justru tidak memperoleh jawaban dan sampai sekarang tidak ada jawaban”, tandasnya.
Selanjutnya, Andi Asis menuturkan bahwa yang ingin diungkap dalam persidangan ini adalah apa kapasitas mantan Kepala BPN Makassar melaporkan klien-nya sebagai pengguna dan hanya menanyakan keabsahan status sertifikat yang dikuasakan kepadanya.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar kami sehingga kami ngotot menghadirkan mantan Kepala BPN Makassar”, tegasnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Ernawati Yohanis, Yohana Pongparante SH menambahkan bila kedua saksi dari BPN yang dihadirkan tidak bisa menjelaskan bahwa sertifikat yang diduga palsu itu benar atau tidak.
“Karena mereka tidak bisa menjawab dan bukan kapasitas mereka untuk memberikan jawaban sertifikat itu palsu atau tidak”, katanya.
Makanya, pihak kuasa hukum kembali menegaskan agar mantan Kepala BPN hadir dipersidangan untuk memberikan penjelasan.
“Mengapa klien kami yang hanya menanyakan keaslian sertifikat yang kata pihak BPN tidak terdaftar itu lalu kemudian dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan dan penggunaan surat-surat palsu”, pungkasnya. [hd]
Berikut videonya (sumber: SmarCity Makassar TV):





















Comment