
MAKASSAR, dailymakassar.id – Pusat Kajian Politik dan Kebijakan Publik (PKPK) merilis hasil kajiannya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 5500 karyawan alih daya di PLN Sulselrabar.
Dengan nomor kajian PKPK/No 23-8/SM 2/2023, PKPK menemukan sedikitnya tiga temuan yang dinilai sangat merugikan pekerja serta menabrak berbagai aturan pemerintah yang ada.
Redaksi mengutip langsung rilis yang diterima, Minggu (6/8). Berikut petikannya:
“Per Januari 2023 lalu, GM PLN Sulselrbar, Moch Andy Adchaminoerdin yang baru menjabat sekitar 2 bulan mengambil kebijakan mem-PHK sekitar 5500 pekerja tenaga alih daya yang sudah puluhan tahun menjadi tenaga pendukung core bisnis PLN.
Pusat kajian Politik dan Kebijakan Publik (PKPK) dalam hal ini menelaah, mengumpulkan data dan menyimpulkan beberapa aspek, diantaranya;
Pertama, PHK atau dalih PLN kontrak berakhir, dilakukan GM PLN Sulselrbar secara tiba tiba tanpa pemberitahuan apapun sebelumnya. Sementara PP 35/2021 pasal 37; (3) Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja; (4) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja. Artinya PHK yang dilakukan GM PLN Sulselrbar tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Kedua, setelah PHK, PLN Sulselrbar kemudian mengisi kekosongan pekejaan penunjang ini kepada staf karyawan tetap PLN. Mengingat gaji staf karyawan tetap yang besar (dibanding gaji alih daya UMR) maka PKPK dalam hal ini mengharapkan tim audit PLN ataupun BPK mengaudit kebijakan GM PLN Sulselrbar ini. Menurut PKPK, kebijakan ini bisa menjadi temuan pemborosan keuangan negara, karena penempatan staf karyawan tetap yang dilakukan GM PLN Sulserbar secara masif di seluruh wilayah Sulselrbar.
Ketiga, adanya indikasi GM PLN Sulselrbar menyembunyikan kasus PHK 5500 orang dengan dugaan tidak dilaporkannya hasil PHK ini kepihak Kementerian Tenaga Kerja. Berdasarkan rilis resmi Kemnaker, semester 1 /2023 data angka PHK di Sulsel 478 orang. Padahal Per-Januari 2023 PLN Sulselrbar PHK 5500 orang. PKPK juga menyayangkan, karena ‘dampak’ tak dilaporkannya data PHK ini tentunya bisa saja menutup ‘akses’ korban PHK PLN Sulselrbar untuk mendapatkan program JKT Presiden Jokowi.
Berdasar temuan tersebut, PKPK meminta GM PLN Sulserbar Moch Andy Adchaminoerdin di evaluasi oleh Dirut PLN termasuk Menteri BUMN Erick Thohir.
Demikianlah hasil telaah dari Pusat Kajian Politik dan Kebijakan Publik (PKPK) yang ditandatangani oleh Direktur PKPK, M. Saiful. (rj)






















Comment