MAKASSAR, dailymakasar.id – Terkait temuan penyidik Polrestabes Makassar soal dugaan keterlibatan oknum lurah dalam kasus pemalsuan surat tanah atau penyerobotan lahan oleh tersangka Ali Pangerang di daerah Jalan Metro Tanjung Bunga, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyatakan bila dugaan itu benar maka aparat kepolisian harus menindak tegas.
“Camat dan lurah itu ditindaki (kalau terlibat), karena pemalsuan itu,” kata Danny Pomanto di sela Pameran Walking Through A Songline Australia di Makassar, Kamis (14/9).
Saat ini, kata Danny, oknum lurah yang diduga melakukan pemalsuan surat tanah itu telah dinonjobkan.
“Saya sudah tidak pakai lagi, sudah kita nonjobkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengungkap bahwa oknum lurah tersebut ternyata memuluskan Ali Pangerang untuk melakukan penyerobotan lahan tersebut melalui pemalsuan dokumen surat tanah yang dikeluarkan.
“Kita berdasarkan hasil itu ditetapkan Ali Pangeran tersangka dia lakukan penguasa tanah terhadap pelaku penggugat menggunakan surat palsu, surat palsu itu dibantu oleh lurah,” kata Ridwan, Rabu (13/9).
Ia menegaskan bahwa oknum lurah itu juga berpotensi menjadi tersangka, karena sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan atas surat yang dikeluarkan terkait kepemilikan lahan.
“Lurah sudah diperiksa, (berpotensi) tersangka juga itu karena surat palsu,” jelasnya.
Menurutnya, dengan batuan dari Lurah Barombong itu, maka boleh jadi penyerobotan lahan yang dilakukan Andi Pangerang ini tidak berjalan tunggal tapi praktik jaringan mafia tanah.
“Ini kasus tersebut terus dikembangkan Polrestabes Makassar. Bisa jadi (jaringan mafia tanah) karena menggunakan surat tadi, mengeluarkan surat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan penyelidikan terhadap indikasi jaringan mafia tanah ini masih sementara dilakukan. “Iye masih sementara diproses (penyelidikan jaringan mafia tanah),” tandasnya. (rj)
Comment