Gonjang-ganjing ASN Pemprov yang Dinonjobkan, BKD Sulsel Beri Penjelasan

Kantor Gubernur Sulsel

MAKASSAR, dailymakassar.id – Polemik kasus ASN Pemprov yang dinonjobkan lalu didemosi terus menggelinding. Karenanya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara menjelaskan alasan ASN di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat gubernur dinonjobkan lalu didemosi.

Kebijakan itu disebut menyesuaikan restrukturisasi atau penyederhanaan jabatan.
“Kan dia dinonjobkan. Setelah itu, mau dikasih naik kembali, tempatnya sudah tidak ada, eselon III. Yang ada itu cuma eselon IV,” jelas Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele, Selasa (19/9/2023).

Atas dasar itu, lanjutnya, ASN tersebut akhirnya diaktifkan kembali dengan posisi yang berbeda. Misalnya dari eselon III menjadi eselon IV.

“Iya begitu (mau direcovery). Sudah dinonjob tapi diangkat ke eselon IV, bukan eselon III,” paparnya.

Selain itu, dia juga mengungkap pertimbangan lain yang menyebabkan seorang ASN diberi sanksi berupa nonjob. Salah satunya karena ada laporan pelanggaran yang bersangkutan kepada pimpinan.

“Karena bisa saja dinonjob karena ada laporan (pelanggaran) dan seterusnya. Itu juga jadi pertimbangan kenapa ada sebagian dinonjobkan dan seterusnya,” bebernya.

“Karena kan pimpinan punya penilaian tersendiri secara langsung. Karena saya juga sempat tanya, ada yang ada laporannya ke pimpinan,” lanjut Sukarniaty.

Oleh karena itu, menurutnya poin inilah yang mungkin tidak dipahami oleh para ASN yang dinonjobkan. Sehingga mereka menduga pemberian sanksi terhadap dirinya merupakan kecacatan prosedural.

Mungkin kadang-kadang yang dianggap tidak sesuai mekanisme, karena adanya laporan langsung ke pimpinan. Bisa saja seperti itu,” katanya.

Tidak sampai di situ, Sukarniaty juga menyebut alasan lain mengapa ASN akhirnya dinonjobkan. Dia mengatakan alasan tersebut adalah pertimbangan masa pensiun yang sudah dekat.

“Ada yang sudah mau pensiun, dinonjobkan. Memang belum waktunya pensiun. Tapi dilihat, karena mau pensiun jadi dinonjobkan,” tutupnya. (aan)

Comment