“Indonesia Not For Sale” Warnai Aksi Pegiat Masyarakat Sipil pada HUT Proklamasi di IKN 

Bentangan spanduk pegiat masyarakat sipil (Foto: Green Peace)

JAKARTA – Dikabarkan, sekitar 14 aktivis lingkungan dari Koalisi Tanah untuk Rakyat (Titura) telah dibebaskan, setelah sempat “dibawa” ke kantor Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/08).

“Nggak ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dibawa ke Polres Penajam Paser Utara. Kemudian jam 7an (malam) langsung dibawa pulang. Jadi posisi sudah tidak ditahan, dan mereka sudah balik ke Jakarta,” kata pegiat lingkungan dari Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, Minggu (18/08) dikutip dari BBC Indonesia. 

Arie mengatakan kebanyakan yang dibawa ke Polres PPU adalah pegiat lingkungan yang memasang spanduk besar di Jembatan Pulau Balang.

Sebelumnya, dikabarkan puluhan aktivis dari organisasi masyarakat sipil sempat dibawa ke kantor kepolisian setelah mereka merayakan HUT ke-79 RI di kawasan Pantai Lango – sekitar 40 kilometer dari pusat Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam video yang diterima redaksi,  sempat terjadi perdebatan antara aparat kepolisian dengan para pegiat lingkungan. Kepolisian melarang kegiatan itu dengan argumentasi terkait izin, termasuk keselamatan.