
Dailymakassar.id – Maros. Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Pemerintah Kelurahan Pallantikang, RW Pangkajenne dan RT melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi diduga pertambangan tanah di lingkungan Pangkajene, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Senin (8/9/2025).
Sidak ini dilakukan setelah muncul pemberitaan media yang menyoroti aktivitas penambangan yang diduga ilegal di lokasi tersebut.
Dugaan penambangan itu dilakukan oleh warga setempat tanpa izin lengkap sesuai aturan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Kepala Kelurahan Pallantikang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut baru diketahui oleh pemerintah kelurahan setelah adanya pemberitaan di media, dan di sikapi langsung oleh DLH dan Pemerintah Kelurahan untuk turun ke lapangan.
Dari hasil sidak, di temukan adanya pengerukan tanah di lokasi itu berupa beberapa bidang sawah, tanah, kebun dan beberapa kendaraan yang mengangkut tanah hasil kerukan tersebut.
Menurut salah satu pengelola kegiatan yang ditemui di lokasi tersebut, menyampaikan bahwa, kegiatan itu bukan penambangan melainkan rehabilitasi sawah dan pembuatan kolam atas permintaan pemilik lahan.






















Comment