DLH Kabupaten Maros Sidak Lokasi Diduga Tambang Ilegal di Pallantikang

“Kami hanya membantu warga yang juga termaksud keluarga kami sendiri untuk merehab sawahnya dan menggali tanahnya untuk kolam ikan,” ujar salah satu pengelola.

Sedangkan terkait adanya nilai komersial yang beredar dari kegiatan itu, pihak pengelola mengatakan bahwa hal tersebut hanya biaya bahan bakar (solar) dari alat eskavator dan mobil pengangkut.

Walaupun demikian, DLH Kabupaten Maros dan Pemerintah Kelurahan Palantikang memerintahkan untuk penghentian sementara proses kegiatan.

Lalu memberi waktu pada DLH untuk berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Pertanahan dan pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut. Terakhir mengeluarkan rekomendasi tentang kegiatan tersebut.

“Kepada RW dan RT kami harapkan untuk menindaklanjuti arahan dari DLH Kabupaten Maros,” pungkas Lurah Pallantikang**(fs)

Comment