Diketahui, MK pada Selasa (20/8/2024) memutuskan mengubah syarat ambang batas minimal bagi partai politik (parpol) peserta pemilu dalam pengusungan calon kepala daerah untuk Pillkada 2024. Dalam putusannya MK membagi menjadi dua klaster ambang batas untuk pencalonan kepala daerah (cakada) di level provinsi atau calon gubernur – calon wakil gubernur (cagub-cawagub). Dan untuk di tingkat kabupaten, atau kota. Di level provinsi, dalam putusannya MK membagi empat ambang batas minimal sebagai syarat partai-partai politik dalam mengusung cagub dan cawagub.
Di tingkat provinsi, dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 2 juta jiwa, parpol, atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. Di provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta, sampai dengan 6 juta, syarat minimal suara pencalonan sebesar 8,5 persen.
Sedangkan untuk provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta, sampai 12 juta jiwa, pengusungan cakada oleh parpol, atau gabungan parpol yang memiliki suara minimal 7,5 persen. Terakhir di provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas pencalonan minimal dari parpol, atau gabungan parpol peraih 6,5 persen suara sah.
Adapun di tingkat kabupaten dan kota, ambang batas minimal di wilayah dengan DPT 250 ribu jiwa, harus diusulkan oleh parpol, atau gabungan parpol dengan 10 persen suara sah. Wilayah dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa, sampai 500 ribu jiwa, ambang batas suara sah pengusungan adalah 8,5 persen.
Selanjutnya di wilayah dengan DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memiliki suara sah 7,5 persen. Dan terakhir, untuk kabupaten-kota dengan DPT lebih dari satu jiwa, syarat pengusungan dari parpol, atau gabungan parpol dengan 6,5 persen suara sah. (dv/daily)






















Comment