Tak Kuorum, DPR Jadwal Ulang Pengesahan RUU Pilkada 

Rapat paripurna DPR

JAKARTA — Pimpinan DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Skenario ini diambil karena anggota DPR yang hadir tak kuorum.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, peserta rapat paripurna hanya dihadiri oleh 86 orang anggota. Adapun, syarat kuorum rapat harus mencapai 50n+1 dari jumlah keseluruhan anggota dari semua fraksi partai politik yang ada di parlemen.

Dasco menegaskan, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra hanya 10 orang yang hadir dalam rapat paripurna Kamis (22/8/2024) hari ini. 

“Sehingga, acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan. Kami ada mekanisme, nanti kan harus di-Rapim-kan lagi, di-Bamus-kan lagi. Jadi, pada hari ini, DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada. Sehingga, hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” ujar Dasco (dv/daily)