
JAKARTA — Baru beberapa hari menjabat, kader Partai Golkar sudah menggugat hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI Partai Golkar yang menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru Golkar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Salah satu kader Golkar yang ikut menggugat yakni M Rafik. Ia menilai Munas XI yang berlangsung 20-21 Agustus 2024 lalu di Jakarta ini melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar hasil Munas X tahun 2019 lalu.
Rafik menilai Munas ke-XI Partai Golkar yang baru-baru ini digelar melawan hukum lantaran berlawanan aturan dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 Ayat 2 poin a yang menyatakan bahwa Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024, bukan Agustus.
Karena perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember” kata Rafik dalam keterangannya, Sabtu (24/8).






















Comment